Joko Edan Pakai Sabu-sabu agar Hebat Mendalang

Aparat Polda Jawa Tengah menunjukkan Ki Joko Edan, dalang kenamaan, tersangka penyalagunaan narkoba, beserta barang bukti yang disita di Semarang pada Kamis, 29 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Dalang kondang Ki Joko Edan ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polda Jawa Tengah karena disangka menyimpan dan mengonsumsi narkoba. Dalang bernama asli Joko Hadiwidjoyo itu mengonsumsi sabu-sabu untuk mendukung penampilan mendalangnya.

Waduh, Polda Jateng Amankan 1.904 Pelaku Perzinahan Selama Ramadhan

"Jadi dia katanya pasti makai (mengonsumsi) setiap melakukan kegiatan tampil. Katanya, kalau pakai itu (sabu-sabu) suaranya (saat mendalang) bisa kung (melengking) begitu," kata Wakil Direktur Renarkoba Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi Conelius Wisnu Aji, saat gelar perkara di markas Polda di Semarang pada Kamis, 29 September 2016.

Ki Joko Edan ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudak Payung, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa tengah malam, 27 September 2016. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, sisa sabu-sabu seberat 0,40 gram dan beberapa alat isap.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

"Pas penangkapan itu dia memang tidak sedang makai (mengonsumsi sabu-sabu). Tapi saat kami tes urine, hasilnya positif dia konsumsi sabu-sabu sehari sebelumnya," ujar Wisnu.

Joko Edan pun mengaku kepada polisi telah efektif mengonsumsi narkotika sejak setahun terakhir. Pria yang namanya dikenal luas karena atraktif memainkan berbagai judul wayang kulit itu awalnya mengonsumsi sabu-sabu karena dikenalkan seorang temannya. “Katanya, supaya fresh (bugar). Sekali enak, terus ketagihan," kata Wisnu.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Polisi masih mencari pemasok sabu-sabu yang dikonsumsi Ki Joko Edan. Petugas bahkan telah mengantongi sederet nama yang terkait erat dengan peredaran barang haram itu.

Joko Edan masih mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya