Tiga Eksekutor Anak Buah Dimas Kanjeng Mantan Perwira TNI

Polisi menunjukkan para tersangka eksekutor pembunuhan anak buah Dimas Kanjeng, Abdul Gani, dan barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 29 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyerahkan empat tersangka dugaan pembunuham Abdul Gani, anak buah pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi. Perkara itu segera disidangkan.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Keempat tersangka itu berinisial WW, W, AS, dan KUR. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memimpin eksekusi Abdul Gani, membantu pembunuhan, dan membawa lalu membuang jasad korban di Wonogiri, Jawa Tengah, April 2016.

Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya ialah pecatan perwira di Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Mantan perwira saja, sudah tidak aktif," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, di Markas Polda di Surabaya pada Kamis, 29 September 2016.

Mobil Andhi Pramono Disita, KPK: Disembunyikan di Bengkel Reparasi

Selain keempat tersangka itu, masih ada lagi empat tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani yang masih dalam pengejaran alias buronan. Di Padepokan Dimas Kanjeng, tim eksekusi Gani disebut Tim Pelindung.

Dia menjelaskan, Abdul Gani dieksekusi di Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 13 April 2016. Itu adalah waktu seharusnya korban hadir sebagai saksi penipuan Taat Pribadi di Markas Besar Polri.

Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Gani dihabisi dengan cara dijerat lehernya dengan tali. Selain itu, kepalanya juga dibekap dengan plastik sehingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meregang nyawa. "Ketika dipastikan meninggal, korban dibawa ke Wonogiri besok paginya dengan membawa dua mobil," kata Taufik.

Iring-iringan mobil pembawa mayat Gani itu tiba di Wonogiri, Jawa Tengah, pada pukul sembilan malam, 14 April 2016. Para tersangka kemudian membuang mayat korban di sebuah waduk di Wonigiri. Jasad korban ditemukan esok hari.

Setelah itu, para tersangka kembali ke Probolinggo. Sesampai di padepokan, mereka menerima uang dari Dimas Kanjeng sebesar total Rp300 juta dan dibagi-bagi. Karena itulah Dimas Kanjeng disangka sebagai otak pembunuhan Gani. "Tali untuk membunuh dan sebagian uangnya kami sita," kata Taufik.

Keempat tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak lama lagi, mereka disidangkan di pengadilan. "Para tersangka ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya