Penjual Buaya dan Kucing Hutan di Jejaring Sosial Ditangkap

Ilustrasi/Kucing hutan
Sumber :
  • Antara/ Adeng Bustomi

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang penjual satwa langka jenis buaya air tawar dan kucing hutan yang menggunakan jejaring sosial.

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Pelaku bernama Adi Saputra (24) diamankan saat bertransaksi di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Rabu, 28 September 2016. Dari pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnisnya sejak delapan bulan lalu dengan mengandalkan jejaring sosial facebook dan pesan BlackBerry Mesenger (BBM).

Dalam promosinya, Adi selalu memajang foto hewan dilindungi yang hendak dijualnya kepada rekan di jejaring sosial facebook dan BBM. "Biasanya orang mesan setelah berteman di BBM, baru diajak ketemuan," kata Adi di Kepolisian, Kamis, 29 September 2016.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Pasokan satwa langka tersebut didapatnya di pasar yang ada di Kota Palembang Sumatera Selatan. Lalu dijualnya kembali dengan selisih harga dari modal pembelian. "Modalnya Rp200 ribu, saya ambil barang di pasar 16 Ilir. Awalnya belajar sama teman untuk menjual hewan. Selanjutnya saya jual sendiri," kata Adi.

Buaya Air Tawar yang dijajakan lewat facebook di Kota Palembang

Alshad Ahmad Disorot Media Asing, Dianggap Mengeksploitasi Satwa Liar

FOTO: Anak buaya air tawar yang dijajakan lewat jejaring sosial facebook di Kota Palembang, Kamis (29/9/2016)/Aji YK

Zona Merah

Polda Sumatera Selatan tidak menampik jika daerahnya memang termasuk katogori zona merah untuk penyelundupan satwa langka. Sejumlah daerah itu meliputi, Kabupaten Lahat, Banyuasin, Musirawas dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Mereka juga menjual hewan dilindungi hingga di luar Sumsel, caranya dengan mengirim melalui perusahaan jasa pengiriman," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.

Pemusnahan Trenggiling

FOTO: Ratusan ekor hewan Trenggiling yang hendak diselundupkan untuk dijual/ANTARA FOTO

Menurut Tulus, permintaan terhadap satwa langka memang cukup banyak peminatnya. Karena itu, penjualan dan perburuan terhadap satwa langka marak. "Permintaan pembeli banyak. Sehingga mereka nekat memburu dan menjual untuk mendapatkan keuntungan," katanya.

Ia mengimbau agar warga menghindari pembelian atau pun memelihara satwa dilindungi. Sebabnya bagi para pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara. "Siapa pun mereka yang memelihara satwa dilindungi tanpa kecuali akan kita tangkap, jika tidak ada izin resmi dari BKSDA.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya