Penyidik KPK Izinkan Wapres JK Jenguk Irman Gusman

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik telah memberikan izin kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membesuk tersangka Irman Gusman, di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Iya benar, sudah ada izin dari penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi VIVA.co.id di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yuyuk menjelaskan, penyidik sudah membolehkan Ketua DPD RI itu dibesuk oleh para kolega-koleganya. Padahal sebelumnya, rombongan DPD RI tak diberi izin menjenguk Irman. "(Sekarang) Sudah boleh dikunjungi (Koleganya)," kata Yuyuk menambahkan.

Sebelumnya, Juru bicara Jusuf Kalla, Husein Abdullah mengkonfirmasi kunjungan Jusuf Kalla itu. Ia mengatakan, keduanya adalah teman baik, dan sebuah kewajaran bila Jusuf Kalla hadir menjenguk teman yang tengah kesusahan.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Sahabat tidak hadir saat senang saja tetapi saat susah juga. Mereka kenal sudah sejak lama. Wajar seorang kawan menjenguk kawan yang sedang dalam kesusahan," ujar Husain saat dihubungi wartawan.

Belum diketahui, Jusuf Kalla tiba jam berapa di Rutan Guntur, namun informasi diterima, dikawal rombongan Paspampres, JK diketahui meninggalkan Rutan Guntur sekitar pukul 09.30 WIB.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Irman kini memang ditahan di Rutan Guntur, usai ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.

(mus)

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024