KPAI Kritik Model Hukuman bagi Teroris Anak

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya proses radikalisasi anak pelaku terorisme yang terjadi di dalam rumah tahanan. Hal tersebut terjadi akibat interaksi dan doktrinasi dari narapidana terorisme dewasa.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Padahal berdasarkan Undang-undang, diatur bahwa anak pelaku terorisme dikualifikasikan sebagai korban yang seharusnya mendapat perlindungan khusus. Oleh karena itu, penanganannya harus mengedepankan pendekatan pemulihan atau yang dikenal dengan restorative justice.

"Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia. Di satu sisi, kita harus keras memberi hukuman terhadap pelaku demi melahirkan efek jera. Namun di sisi lain kita harus memutus mata rantai terorisme anak dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Menurutnya, khusus terhadap anak yang terpapar ajaran terorisme, harus ada pendekatan khusus yaitu pendekatan pemulihan (restoratif) sehingga bukan pendekatan penghukuman dan pemenjaraan (punitif), sebagaimana orang dewasa yang dijerat kasus terorisme.

'Ini harus menjadi concern kita bersama. Untuk menangani masalah ini, KPAI dan BNPT saling menjalin komunikasi guna merumuskan mekanisme dan model pencegahan dan penanggulangan anak-anak yang terpapar terorisme dengan pendekatan reedukasi," kata Asrorun.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Kasus IAH, yaitu terdakwa terorisme anak di Medan yang sekarang sedang proses peradilan kata dia, harus dijadikan momentum untuk penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sehingga, lanjut Asrorun, jaksa dan hakim harus berpedoman dan mengedepankan prinsip-prinsip restorative justice seperti tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pertimbangan dan putusannya.

"Apalagi anak sudah mengaku salah, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan meminta untuk dibina. Ini adalah momentum besar untuk menyelamatkan anak dari doktrinasi yang lebih mendalam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya