Tawa Ketua KPK Soal Uang Rp100 Juta Irman Disebut Bagi Hasil

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menanggapi santai pernyataan yang menyebut uang Rp100 juta yang diterima Ketua DPD Irman Gusman bukan berupa suap atau gratifikasi.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Agus bahkan tertawa ketika mendengar ada alibi yang dilontarkan seorang tersangka bahwa uang Rp100 juta itu merupakan bagi hasil Irman Gusman dengan CV Semesta Berjaya atas penjualan gula impor di Sumatera Barat.

"Kita ikuti sajalah (penyidikan KPK)," ujar Agus lalu tertawa saat berbincang dengan para wartawan di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Yang pasti, kata Agus, pihaknya tengah mendalami kasus suap rekomendasi kuota distribusi gula impor tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus itu.

Adapun terkait Irman Gusman, Agus pun meminta pihak manapun tak menyebar opini yang dapat mengganggu penyidikan KPK. "Itu nanti dibuktikan, kan itu sudah jelas," kata Agus.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Ketua DPD Irman Gusman pada pekan lalu, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Fahrizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Fahrizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Fahrizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya