Irman Gusman Akan Tempuh Praperadilan

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, berencana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Pengacara Irman, Tommy Singh bahkan menyebutkan jika pihaknya tengah menyiapkan bahan materi untuk upaya hukum tersebut.

"Jadi kami sedang siapkan (materi gugatannya)," kata Tommy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Sebelumnya, pengacara Irman Gusman lainnya, Razman Nasution mengatakan kliennya tak akan mengajukan praperadilan. Namun setelah berdiskusi, kata Tommy, Irman menyetujui langkah pengacaranya yang akan menempuh praperadilan.

"Ya kami kalau beliau enggak setuju (praperadilan), kami  malah enggak boleh. Tapi beliau perintahkan," ujar Tommy.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Irman diketahui tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Irman ditahan usai tertangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu dini hari lalu. (ase)

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024