'Kanjeng Dimas Bukan Padepokan, Tapi Kartel Penipuan'

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (kanan) saat ditangkap.
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menduga, masih ada orang di atas Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas yang mengendalikan penipuan dengan modus penggandaan uang di Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Penyidik masih menelusuri itu.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Penyidik menduga itu karena praktik penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi berlangsung lama dengan korban sangat banyak, 20 ribu orang lebih. Dengan kenyataan itu, patut diduga penipuan di padepokan Taat sangat terstruktur dan berjejaring luas.

Bahkan, penyidik mengistilahkan padepokan Taat bukan sebagai seperti umumnya orang ketahui selama ini, tapi sebagai kartel.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

"Kalau saya sebut, bukan padepokan tapi kartel penipuan," kata Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 28 September 2016.

Kendati begitu, Cecep enggan menjelaskan rinci nama ‘bos’ Kanjeng Dimas yang diduga sebagai pengendali praktik penggandaan uang tersebut.

Terungkap, Alasan Dimas Kanjeng Buat Video Keluarkan Uang

Dia juga menolak berkomentar apakah pengendali tersebut berstatus pejabat, petinggi lembaga penegak hukum, atau tokoh nasional. "Masih ditelusuri," katanya.

Cecep juga menolak menjawab ketika ditanya adakah keterkaitan Marwah Daud Ibrahim dengan praktik penggandaan uang yang dilakukan Taat.

Namun, yang pasti, sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah akan diperiksa sebagai saksi jika diperlukan. "Siapa pun yang terkait akan dimintai keterangan," ujar Cecep.

Sementara itu, Taat mengaku bahwa padepokan yang diasuhnya berdiri sejak tahun 2006. Di padepokan itu, Marwah Daud didapuk sebagai ketua yayasan. Taat juga mengaku mampu menggandakan uang. "Insya Allah bisa (menggandakan uang). (Caranya) dengan ilmu," ujarnya.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini patut diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Di Polda Jatim, dia berstatus terlapor tiga laporan penipuan dengan total kerugian korban Rp1,5 miliar. Sementara di Markas Besar Polri, dia dilaporkan menipu senilai Rp20 miliar.

Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka sebagai otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya