Penanganan Korban Kanjeng Dimas Bakal seperti Gafatar

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (kanan) saat ditangkap.
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, anak buah Taat Pribadi di Padepokan Kanjeng Dimas adalah korban sebuah paham yang dianggap tak wajar. Karena itu, penanganan para korban Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas akan dilakukan mirip penanganan para eks anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). 

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Organisasi ini beberapa waktu lalu diketahui sukses membuat heboh lantaran banyak anggotanya yang nekat kabur dari keluarga dan dianggap memiliki pemahaman menyimpang.

Anton mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Kabupaten Probolinggo saat ini merumuskan rehabilitasi dan pemulangan anggota Padepokan Kanjeng Dimas. "Penanganannya seperti korban anggota Gafatar," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, Selasa 27 September 2016.

Terungkap, Alasan Dimas Kanjeng Buat Video Keluarkan Uang

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, AKBP Arman Asmara, belum memberikan respons ketika ditanya soal proses penanganan korban yang kini masih bertahan di Padepokan Kanjeng Dimas di Kabupaten Probolinggo. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim VIVA.co.id tidak dijawab.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, mengatakan, Polres Probolinggo sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat untuk rehabilitasi dan penanganan korban Kanjeng Dimas.

Heboh Lagi, Dimas Kanjeng Keluarkan Uang Gaib Tanpa Jubah

Argo mengakui bahwa saat ini polisi sudah menerima laporan dugaan penipuan terkait penggandaan uang dengan terlapor Taat Pribadi atau Kanjeng Dimas. Namun, laporan penipuan itu dilakukan di Markas Besar Polri di Jakarta. "Kalau di Polda Jatim saat ini masih fokus pada kasus pembunuhannya," katanya kepada wartawan.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Kanjeng Dimas ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Penangkapan Kanjeng Dimas cukup menyita perhatian karena melibatkan 1.000 personel polisi.

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018