Anggota Provost dan Reskrim Diringkus Gara-gara Sabu

Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/ Adib Ahsani.

VIVA.co.id – Diduga mengedarkan narkoba dengan jenis sabu, dua oknum aparat kepolisian diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kedua oknum polisi, merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, kedua oknum polisi itu masing-masing berinisial Aipda AS bertugas sebagai penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai dan Bripka SS bertugas sebagai Provost di Polres Tanjungbalai.

"Keduanya diamankan pada Jumat, 23 September 2016, lalu," sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, kepada wartawan, Selasa sore, 27 September 2016. 

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

Menurut kronologi penangkapan, kedua oknum polisi tersebut ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka SA (43 tahun), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. SA diringkus di salah satu ruang karaoke dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 20,3 gram dan 0,45 gram.

Kepada penyidik, SA mengaku barang haram itu didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial JS. Petugas pun meringkusnya. Penyidikan dan pengembangan pun kembali dilakukan, dari sana didapat informasi jika sabu itu diperoleh dari oknum polisi berinisial Aipda AS.

Oknum Polisi yang Dipergoki Intel Kodim Bawa Sabu Sudah 3 Bulan Tak Berdinas

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah Aipda AS. Polisi menemukan sabu seberat 0,40 gram dan alat isap sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Aipda AS, oknum polisi ini mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari oknum Provost berinisial SS.

Kini, Ayep menyebutkan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menetapkan status dua oknum polisi itu sebagai tersangka atau tidak dalam peredaran narkoba tersebut. "Jadi dua-duanya masih kita dalami keterlibatannya, keterkaitannya, perannya dalam jaringan ini. Nanti kalau sudah enam kali 24 jam baru kita tetapkan statusnya dan kita lakukan penahanan," katanya.

Dia menambahkan akan terus mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut, termasuk apakah masih ada keterlibatan oknum polisi lainnya atau tidak dalam kasus tersebut. "Masih kita dalami apakah bisa mengembangkan ke atasnya atau tidak," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya