- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Empat orang anggota sindikat narkoba internasional berhasil diamankan di pelabuhan ferry internasional Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Senin, 26 September 2016.
Dari pemeriksaan keempat orang itu yakni, dua warga negara Malaysia dan dua warga Indonesia. Hanya saja keempat orang ini menaiki dua kapal yang berbeda.
Menurut Kabid Sarana dan Prasarana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Karimun, R Evy terbongkarnya penyelundupan narkoba ini berawal dari kecurigaan atas seorang tersangka bernama MF.
"Saat dilakukan pemeriksaan paspor, ia tampak tidak biasa, dalam keadaan mata merah dan diduga sedang dalam kondisi sakau," kata Evy, Selasa, 27 September 2016.
Pemeriksaan pun dilakukan dan akhirnya didapati sebuah benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam anus berupa satu bungkusan berisi butiran kristal berwarna putih. Dari penangkapan itu, akhirnya terbongkar pelaku lain bernama N dan SL.
Bersama barang bukti berupa 131 gram sabu dan 1,32 gram heroin. Lalu, dari pengembangan akhirnya tertangkap juga pelaku lain bernama SL, yang bertugas sebagai penjemput.
Kini keempatnya terancam melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Terhadap kedua warga negara asing, Evy mengatakan akan menyerahkan pelaku ke Kepolisian Resor Karimun agar dapat didampingi konsul atau perwakilan dari negara Malaysia.