Daftar Kejanggalan Penghentian Kasus Kebakaran Hutan

Foto ilustrasi/Suasana saat petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (28/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Anggota Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan DPR Arsul Sani menyebutkan sejumlah kejanggalan pada pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau untuk 15 perusahaan yang diduga jadi penyebab kebakaran hutan.

5 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Aceh Terbakar

"Laporan pada kepolisian September 2015. SP3 di bulan April. Pertanyaan dasarnya adalah apakah jajaran penegak hukum disana reserse polda telah maksimal dan optimal cari alat bukti (Kebakaran Hutan dan Lahan)?" kata Arsul di DPR Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Kejanggalan lainnya, yakni pada saat dimulai proses penyidikan pada 15 perusahaan oleh Polda Riau. Ternyata hanya terdapat tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan pada kejaksaan setempat.

Kejar Target Tekan Emisi Gas Rumah Kaca Perlu Komitmen Seluruh Sektor

"Nah ini yang kita dalami kenapa kok hanya 3 SPDP. Kemudian pemberian SP3 didasarkan atas keterangan saksi ahli yang intinya menyimpulkan tidak ditemukannya unsur-unsur dari tindak pidana," kata Arsul.

Ia pun mendalami saksi ahli bersangkutan. Ternyata latar belakang saksi ahli malah dari sarjana kesehatan masyarakat dan bukan sarjana kehutanan. Ia membandingkannya dengan saksi-saksi ahli saat Polda Riau melakukan penyidikan 8 tahun lalu.

Rumah Adat 34 Provinsi Lengkap dengan Penjelasan dan Gambarnya

"Delapan tahun lalu, kasus (Kebakaran Hutan dan Lahan) menyangkut perusahaan besar dimana saat itu dipimpin Brigjen Tjiptadi. Cara beliau tangani perkara sangat mengesankan. Karena saksi ahli yang dipanggil benar-benar yang ahli misal guru besar, akademisi IPB," kata Arsul.

Ia menjelaskan saksi ahli yang digunakan juga malah berstatus sebagai pegawai badan lingkungan hidup (BLH) Riau. Sementara BLH bertugas mengawasi perusahaan. Sehingga hal ini dianggap mengandung unsur konflik kepentingan.

"Karena kalau kemudian saksi ahli dari BLH menemukan ada kesalahan, kinerjanya kan dipertanyakan juga. Kenapa kok saksinya tak seperti waktu dulu ketika illegal logging terungkap lagi pelaku-pelaku lainnya yang terkait perizinan. Ini yang terus didalami. Tujuannya agar polda maksimal mengungkap," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya