Terdakwa Ditahan KPK, Sidang Kasus Gula di Padang Ditunda

Sidang kasus peredaran gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang
Sumber :
  • VIVA/Wahyudi Agus

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, hari ini kembali menunda sidang kasus peredaran gula ilegal tanpa SNI, yang mendakwa Xaveriandi Sutanto. Penundaan itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto yang juga Ketua Pengadilan Negeri Padang, dengan anggota Sutedjo dan Sri Hartati. Alasannya, terdakwa tidak bisa dihadirkan lantaran lagi ditahan KPK di Jakarta. 

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Sidang kesembilan itu dimulai pukul 10.55 WIB, mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, sidang kali ini hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum saja. Sementara terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak hadir.

"Kapan bisa menghadirkan terdakwa lagi?," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto.

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Munarman pada 1 Desember 2021

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah seorang jaksa penuntut umum, Ujang Suryana, meminta waktu dua minggu karena harus berkoordinasi dengan KPK di Jakarta. Namun, Amin memberikan waktu kepada JPU satu minggu saja untuk mendatangkan terdakwa, dan itu disanggupi penuntut umum.

Berselang lima belas menit sejak sidang dibuka, akhirnya ketua majelis hakim, menunda sidang hingga minggu depan dan langsung meninggalkan ruangan sidang cakra Pengadilan Negeri Padang.

Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Sementara itu, Jaksa Ujang mengakui terdakwa belum bisa dihadirkan lantaran kini berstatus tersangka dan telah ditahan di KPK, sehingga masih belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini.

"Rencananya siang ini sidang akan memeriksa saksi yang meringankan terdakwa, tapi sampai sekarang belum bisa menghadirkan terdakwa, sehingga kami minta waktu lagi ke majelis hakim untuk mendatangkannya, sementara kordinasi kami dengan KPK masih terus berjalan," kata Ujang.

Ia berjanji akan menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya