Ibu Bejat, Sodorkan Anak ke Selingkuhannya

Ibu kandung CD dan selingkuhannya yang diduga melecehkan pelajar SMP itu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra

VIVA.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini menimpa seorang pelajar SMP berinisial CD. Kasus ini bikin miris karena tersangka adalah Eka Hendry (34 tahun) yang menjadi selingkuhan ibu kandung CD, Tety Ernawati (47 tahun).

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Akibat perbuatannya, kini pasangan itu pun harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan terhadap CD ini telah berlangsung sejak 2013 lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun. Awalnya, CD memergoki perselingkuhan ibunya dengan pelaku di dalam kamar tersangka Hendry, di Bedeng Abdi Sikam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamtan SU II Palembang.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Melihat hal itu, CD langsung dipanggil sang ibu untuk masuk ke dalam kamar. Namun, CD menolaknya, sehingga membuat Tety marah dan memaksa korban meminum racun serangga.

CD memilih untuk lari. Tapi karena tak punya kerabat lain. perempuan itu memutuskan kembali pulang ke rumah. Selama di rumah, CD tak pernah ditegur Tety. Merasa dikucilkan, CD akhirnya bersedia memenuhi keinginan Tety pada kesempatan lainnya.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Perbuatan ini terkuak, saat CD akhirnya mengandung. Ayah CD yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Sumsel, hingga kedua pelaku ditangkap. Saat di Mapolda Sumsel, Hendry mengaku telah melecehkan anak selingkuhannya itu, tapi bukan secara paksa. Melainkan atas dorongan Tety.

"Ibunya curiga, kalau anaknya itu tidak perawan lagi. Jadi minta dites...Itu atas persetujuan ibunya, tidak kami paksa," kata Hendry saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa, 27 September 2016.

Menurut Hendry, perbuatan itu hanya dilakukannya satu kali. "Cuma sekali, kalau sama ibunya sering. Tidak pernah bertiga," ujarnya.

Sementara, Tety hanya menundukkan wajahnya di hadapan awak media dan enggan berkomentar.

Pada kesempatan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Daniel TM Silitonga mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif Tety yang tega memaksa. “Apakah ada keterbelakangan seksual atau seperti apa," katanya.

Atas perbuatan mereka, pasangan selingkuh ini disangka melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya