KPK Periksa Sekjen DPD soal Kewenangan Irman Gusman

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menerangkan kewenangan anggota di lembaga tersebut. Keterangan Sekjen DPD diperlukan untuk merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terjerat kasus korupsi.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Dalam perkara ini diketahui bahwa Irman Gusman dapat menghubungi pihak Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) berkaitan dengan penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

"Sekjen DPD dimintai keterangan seputar peraturan di DPD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Menurut Yuyuk, penyidik KPK membutuhkan keterangan Sudarsono untuk mengetahui soal wewenang dan fasilitas yang dimiliki para anggota DPD.  

"Sekjen juga ditanya soal administrasi yang berhubungan dengan tugas dan keanggotaan IG (Irman Gusman) di DPD," kata Yuyuk lagi.

Perjalanan Karier Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sudarsono telah merampungkan pemeriksaannya di Kantor KPK. Ditanyai wartawan usai pemeriksaan, dia mengaku hanya diminta untuk menjelaskan kewenangan anggota DPD dan Ketua DPD seperti yang tertuang dalam Undang Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) oleh penyidik KPK

"Hanya tentang UU MD3," kata Sudarsono di kantor KPK, Jakarta.

Irman Gusman pada pekan lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap dengan barang bukti Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK yang menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumatera Barat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.?

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman namun untuk kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Kini Irman sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya