Polisi Penyimpan Sabu Ini Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Brigadir Tommy Yuda Prasetya divonis kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Tommy Yuda Prasetya pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi berpangkat brigadir itu menerima vonis tersebut.

Aiptu Fidel yang Ditangkap Intel TNI Bawa Sabu Jadi Tersangka

Vonis terhadap terdakwa Tommy itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 26 September 2016. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Selain hukuman 4,5 tahun penjara, Tommy juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan. "Ada waktu tujuh hari untuk saudara terdakwa berpikir, menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan," kata Hakim Isjuaedi.

Kronologi Intel Kodim Tangkap Oknum Polisi Pengedar Sabu di Asahan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Samsu. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dituntut denda oleh jaksa.

Merespons vonis hakim, terdakwa Tommy langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa, juga menerima vonis tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Kami juga terima, Yang Mulia," ujar Jaksa Samsu.

Polisi Diserang Warga saat Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 1 Orang Kabur

Terdakwa Tommy berurusan dengan hukum setelah anggota Satnarkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada di tempatnya bertugas di Markas Kepolisian Sektor Sawahan pada Maret 2016 lalu. Ia ikut terjerat setelah rekannya, Arif (berkas terpisah), ditangkap terlebih dahulu di Jalan Tidar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sabu seberat dari Arif. Dia mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Tommy. Polisi bergerak lalu menangkap Tommy di Markas Polsek Sawahan. Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 97 gram lebih, yang disimpan di etalase rak buku Mapolsek Sawahan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami segera disidang

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Berkas perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, tersangka kaki tangan gembog narkoba Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2023