Anggota Geng Motor di Bandung Didakwa Bunuh Kopassus

Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Seorang anggota geng motor didakwa mengeroyok dan membunuh seorang prajurit Kopassus di Bandung, Jawa Barat. Dia pun diancam dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Kota Bandung, Senin, 26 September 2016. Terdakwa bernama Marsel itu dianggap terlibat bersama 20 orang lainnya menganiaya dan membunuh Pratu Galang, anggota Kopassus pada awal Juni 2016.

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

"Terdakwa Marsel bersama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata JPU Irfan Wibowo di persidangan.

Kejadian penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang itu terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016, sekira pukul 02.40 dinihari di Jalan Sudirman Kota Bandung.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Saat itu, tepatnya di bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti pelaku Marsel, merasa disalip korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.

Merasa diserang, korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel. Namun, korban melawan dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Marsel, lanjut Irfan, berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong dengan beberapa pelaku lainnya.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Lalu ia pun menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," kata Irfan.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya