Mendagri Kembali Batalkan 101 Perda Penghambat Investasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negreri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai, banyak terjadi tumpang tindih peraturan pemerintah pusat dan daerah yang menjadi penghambat pembangunan. Sehingga, Ia menganggap perlu melakukan penertiban peraturan daerah (perda) yang tidak sejalan dengan pembangunan.

Penjual Kopi Temukan Jasad Wanita Tanpa Kepala di Tangerang

"Kita akan cabut 101 Perda (Peraturan Daerah) yang menghambat pembangunan," kata Tjahjo usai acara Rakor Inspektorat Jenderal (Irjen) tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2016 dikawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Tjahjo belum bersedia mengungkapkan perda mana saja yang dikategorikan penghambat pembangunan. Ia juga tak mengungkapkan daerah-daerah mana saja yang 'penghasil' perda bermasalah itu. "Pekan depan kita umumkan, semuanya terekam dan sedang dibuat catatan," ucapnya.

Apakah Tetap Sah Pria Sholat Tanpa Penutup Kepala? Begini Hukumnya dalam Islam

Kendati begitu, politikus PDIP ini memberi catatan serius terkait perjalanan pemerintah daerah dalam dua tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Di mana ada lima hal yang dianggap paling krusial.

Pertama, soal rendahnya integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Kedua, penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam perizinan. Ketiga, konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. Keempat, kualitas pengelolaan Keuangan Daerah belum memadai. Kelima, kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah belum optimal.

Pekerja Bangunan di Kota Malang Temukan Tengkorak Diduga Kepala dan Badan Manusia

Dengan kondisi ini menurut Tjahjo, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke depan harus mampu mengawal pemerintahan daerah menjadi lebih akuntabel, transparan dan terbebas dari sanksi adminitratif maupun sanksi pidana.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah agar memberdayakan APIP secara optimal, dengan melakukan langkah-langkah perbaikan," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang dianggap bermasalah. Ribuan perda itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, imbasnya menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Rincian 3.143 peraturan yang dibatalkan di antaranya 1.765 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi Kementerian Dalam Negeri, 111 peraturan maupun putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut dan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi oleh Gubernur.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya