Jaksa Terlibat Suap Gula Impor kembali Diperiksa KPK

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik KPK kembali memanggil jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahrizal, Senin, 26 September 2016. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

"Yang bersangkutan (Fahrizal) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fahrizal disangka menerima suap dari Sutanto berkaitan penanganan perkara dugaan tindak pidana penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, dia merupakan jaksa penuntut umum terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Di tengah penyelidikan perkara itu, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Ketua DPD tersebut diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Pemobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) terancam 6 tahun penjara

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Pengemudi mobil Fortuner yang arogan inisial PWGA, yang menggunakan pelat dinas TNI palsu terancam 6 tahun penjara. Diketahui, pengemudi Fortuner itu sempat cekcok dengan

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024