KPK Periksa Nazaruddin Terkait Korupsi e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Yang bersangkutan (Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan terpidana korupsi, Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Nazaruddin terus menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus proyek senilai Rp6 triliun ini. Satu di antara yang disebut Nazaruddin adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatur jalannya proyek e-KTP ini.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto juga kecipratan fee 10 persen ke Paulus selaku pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan pun berlangsung tiga kali di Jakarta.

Sugiharto yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya