- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id - Narapidana bernama Hendy ketahuan transaksi narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Tim petugas Rutan menyita puluhan gram sabu-sabu dari sel Hendy di blok G-4 Rutan Tanjung Gusta.
Petugas Rutan menyita juga satu unit timbangan elektrik dan telepon seluler, yang diduga sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan narkoba dari balik sel rutan itu.
Hendy merupakan narapidana yang divonis hukuman penjara untuk kasus narkoba. Dia diciduk dalam razia insidental yang digelar aparat Rutan Tanjung Gusta pada Sabtu pekan lalu.
Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, menjelaskan bahwa razia insidental itu bermula informasi tentang Hendy yang baru bertransaksi narkoba dengan seseorang. Belum diketahui identitas orang yang bertransaksi dengan Hendy namun polisi masih menyelidkinya.
“Kemungkinan besar pelaku dari luar. Tetapi ini kita serahkan saja ke pihak Kepolisian. Biarkan saja pihak Kepolisian yang menyelidiki kasus ini," kata Nimrot kepada wartawan di Medan pada Senin, 26 September 2016.
Hendy berikut seluruh barang buktinya langsung diserahkan kepada aparat Kepolisian Sektor Medan Helvetia untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan. Dia diantar pihak Rutan tadi malam," kata Kepala Polsek Medan Helvetia, Komisaris Polisi Hendra Eko Triyulianto.
Ditanyai lebih jauh, Hendra enggan berkomentar. Dia hanya bilang bahwa aparatnya masih menyelidiki dan mengejar pelaku yang bertransaksi narkoba dengan Hendy.
(ren)