Politikus PDIP Damayanti Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, memasuki babak akhir.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Hari ini, 26 September 2016, politikus PDIP itu akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Damayanti dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp8,1 miliar. 

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Damayanti, meskipun dinilai telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini, dan dianggap menjadi justice collabolator, atau tersangka pelaku yang bekerja sama.

Dalam dakwaan, Damayanti disebut menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, karena menggunakan dana aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu, dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku, senilai Rp41 miliar.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Damayanti telah mengakui kesalahannya itu, dan menyesal berbuat demikian. 

(ren)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022