KPK: Penyidik Butuh Keterangan Dirut Perum Bulog

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief memandang perlu pihaknya meminta keterangan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor milik Bulog di Sumatera Barat. Kasus ini sudah menjerat Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Saya yakin sangat dibutuhkan, karena menurut informasi dari penyidik, semua yang ada hubungannya dengan kasus itu khususnya di bagian percakapan yang didapat KPK akan diperiksa," kata Laode di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.

Percakapan yang maksud Laode adalah komunikasi antara Irman Gusman dengan Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti berkaitan rekomendasi kuota distribusi gula impor milik Bulog di Sumbar.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Menurut Laode komunikasi itu merupakan salah satu pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan permainan kuota distrubusi gula impor ini. Tidak cuma di Sumatera Barat. Begitu juga, apakah ada penyelenggara negara lainnya yang melakukan modus serupa seperti Irman Gusman.

"Intinya pembicaraan tersebut merupakan pengantar KPK (mengusut tuntas kasus ini)," kata Laode.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Irman Gusman pada pekan lalu, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya