Pengacara Irman Gusman Tuding KPK Langgar HAM

Pengacara Irman Gusman sambangi KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id - Pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman, Tommy Singh, mengecam tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengizinkan rombongan anggota DPD untuk menjenguk Irman di rumah tahanan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Tommy bahkan menyebut sikap penyidik lembaga itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini telah melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer?  Memangnya anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law (persamaan hak di hadapan hukum)," kata Tommy di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.

Menurut Tommy, jika anggota keluarga diperbolehkan menjenguk, maka kerabat kliennya yang juga anggota DPD seharusnya diperbolehkan. Sehingga tak terkesan diskriminatif dalam masalah ini. "Saya kecewa juga, tapi saya enggak terlalu memahami. Itu protokol (peraturan) yang agak kecewa buat saya," ujar Tommy.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Protokol DPD, Suhartono, sebelumnya juga mengaku kecewa dengan KPK. Sebab rombongan DPD yang rencananya menjenguk hari ini, tak diperkenankan menemui Irman. "Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," kata Suhartono.

Irman diketahui tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Irman ditahan usai diciduk dan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

(mus)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024