KPK Dalami Besaran Suap ke Irman Gusman

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami ada tidaknya pemberian lain kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, yang diduga menerima suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Pendalaman diperlukan untuk mengetahui secara pasti, besaran nilai suap yang diduga diterima tersangka. Sebab, penangkapan kepada Irman, Sabtu dinihari lalu, 17 September 2016, merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Padang. 

"Jadi (besaran nilai suap) masih didalami. Terpenting penyidik telah mengamankan barang bukti (sebagai) langkah awal menggeledah dan menyita, terutama di Padang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.

Priharsa meyakini penyidik telah memiliki bukti permulaan cukup untuk menjerat para tersangka. Meski begitu, KPK dalam proses penyidikan akan terus menelusuri bukti lainnya, untuk pengembangan kasus. Sehingga meminta semua pihak tidak hanya melihat pada nominal besaran uang yang diamankan saat menangkap Irman.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

"Bukti-bukti apa saja yang dimiliki KPK akan disampaikan di sidang, tapi KPK yakin ada bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini penerimaan uang. Mengenai jumlah harus Rp1 miliar untuk kerugian negara, tapi untuk suap tidak perlu Rp1 miliar. Berapapun jumlahnya itu suap," tegas Priharsa.

Irman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi. Penyidik menduga pemberian itu terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumatera Barat, Farizal. Pemberian uang ini terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumatera Barat, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tetapi menyangkut kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta untuk memengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor tahun 2016, yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus dugaan suap pada Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya