Kejagung Serahkan Proses Hukum Jaksa Penerima Suap ke KPK

Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan penuh proses hukum terhadap jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Fahrizal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Farizal ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penanganan perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. "Kami serahkan penanganannya kepada KPK," kata Wito di KPK, Rabu, 21 September 2016.

Wito merupakan salah satu dari enam Jaksa Kejagung RI yang mengantar Fahrizal untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Sebelumnya, Kejagung RI menyidang etik Fahrizal karena kasus dugaan suap senilai Rp 365 juta dari CV Semesta Berjaya. Namun, hari ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPD Irman Gusman.

Jaksa Kasus Suap Impor Gula Ikhlas Dipenjara 5 Tahun

"Berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum, tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik, yaitu mengantarkan (Farizal) ke KPK diperiksa sebagai saksi," kata Wito.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan perdana kepada Fahrizal hari ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya batal akibat adanya pemeriksaan oleh Kejagung. "Sedianya Jaksa F itu diperiksa Senin (19/9) tapi karena dia diperiksa etik oleh Jamwas Kejagung maka baru hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Jaksa Kasus Suap Impor Gula Divonis Lima Tahun Penjara

Terkait penahanan Fahrizal, kata Priharsa, itu nanti akan diputuskan penyidik. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan untuk penahanan Fahrizal. "Belum tahu apakah akan langsung ditahan atau tidak," kata Priharsa.

Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian duit berkaitan kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Fahrizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Fahrizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi  jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya