KPK Dalami Komunikasi Irman Gusman dan Dirut Perum Bulog

irman Gusman ditangkap KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami komunikasi antara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dengan Direktur Utara Perum Badan Urusan Logistik Djarot Kusumayakti. Pendalaman dilakukan ,terkait kasus dugaan suap mengenai rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog di Padang, Sumatera Barat. 

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

Komunikasi itu, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, merupakan salah satu pintu masuk untuk mengungkap dugaan permainan kuota distrubusi gula impor di Sumatera Barat. 

"Intinya, pembicaraan tersebut merupakan pengantar KPK (mengusut tuntas kasus ini)," kata Laode di Jakarta, Rabu 21 Semptember 2016.  

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Laode menjelaskan, ada beberapa hal yang sedang dikejar KPK untuk mengungkap kasus ini. Satu di antaranya menyangkut rekomendasi pemberian kuota. 

"Salah satu poin yang akan didalami adalah rekomendasi," kata Laode. 

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,33 Miliar Demi Lindungi Konsumen

Sebelumnya, Irman juga mengakui pernah menghubungi Kepala Bulog Djarot Kusumayakti, untuk menanyakan tingginya harga gula di Padang.

Dalam komunikasi melalui telepon itu, Irman meminta Kepala Bulog menekan harga gula di Padang, dengan memberikan kuota gula kepada CV Semesta Berjaya.

Irman pada Sabtu lalu, 18 September 2016, terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap ini diduga, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang ini terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumatera Barat, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tetapi menyangkut kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta untuk memengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor tahun 2016, yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. 

Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus dugaan suap pada Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya