Edarkan 60 Ribu Ekstasi, Warga Taiwan Dituntut 15 Tahun Bui

Sidang warga Taiwan yang terlibat peredaran ekstasi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Chen Yung Lin alias Chen Min Zin, warga negara Taiwan, mungkin bisa bernapas lega. Kendati diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir, ia hanya dituntut 15 tahun penjara. Sementara dalam perkara lain, Frengky Djesuah, warga Surabaya, dituntut 14 tahun karena diduga menjual sabu hanya seberat 0,127 gram.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Sidang dua terdakwa berbeda perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 20 September 2016. Tuntutan atas Chen Min dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Nur Laila. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa Nur Laila menjelaskan, Chen Min ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim saat mengambil paket kiriman 40 ribu butir ekstasi di Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016. Di kamar indekos terdakwa di Dukuh Kupang, petugas juga menemukan ekstasi sebanyak 20,42 ribu butir.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsidair satu tahun kurungan," kata jaksa Nur Laila di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutanto.

Atas tuntutan itu, terdakwa Cheng Min akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya. "Kami ajukan pledoi, Pak Hakim," kata Dendy Syawaluddin  Abdi Nusa, penasihat hukum terdakwa.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Bandingkan dengan perkara berbeda yang ditangani jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fathol Rasyid. Dia menuntut lumayan tinggi terhadap dua terdakwa peredaran narkotika asal Surabaya, Frengky Djesuah (34) dan Dwi Novianto (30). Keduanya dituntut dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika.

Jaksa Fathol menjelaskan, Dwi dan Frengky dicokok petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun pada 12 Mei 2016 lalu. Usai bebas, Frengky menawari Dwi agar mengantarkan sabu-sabu ke pemesan.

Dwi mengiyakan lalu dibawalah barang haram itu untuk diberikan kepada pemesan di Jalan Chairil Anwar Surabaya. Baru saja sampai, petugas BNN menangkap Dwi. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 0,127 gram. Petugas mengembangkan dan ditangkap pula kemudian Frengky.

Kepada kedua terdakwa, jaksa menuntut masing-masing dengan hukuman berbeda, sesuai perannya. Terdakwa Frengky dituntut 14 tahun penjara sementara Dwi dituntut hukuman delapan tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Fathol.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Fariji, mengaku kecewa dengan tuntutan 14 tahun untuk Frengky. "Klien kami bukan bandar, dia hanya menjualkan sabu milik orang saja. Akan kami sampaikan itu di pledoi nanti," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya