Parpol Baru Ikut Pemilu Dulu, Baru Bicara Usung Capres

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dana Dono.

VIVA.co.id – Salah satu poin revisi undang-undang pemilu saat ini,  terkait calon Presiden. Sebab, untuk pemilu 2019, akan dilakukan pemilu legislatif dan pemilu Presiden serentak, sehingga setiap partai bisa mengusung calon Presiden masing-masing.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Namun, wacana yang berkembang adalah partai yang bisa mengusung capres sendiri harus memenuhi ambang batas. Yakni, menggunakan ambang batas atau parlemantary threshold hasil pemilu 2014.

Akan tetapi, beberapa partai yang baru akan ikut pemilu seperti Perindo, Partai Idaman maupun PSI, menentangnya.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Menyikapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ambang batas bisa diberlakukan. Namun bukan berarti dengan menggunakan itu, tidak adil bagi partai-partai baru tersebut.

"Wong mereka belum ikut pemilu. Legitimasinya kan rakyat yang menentukan," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Ia mencontohkan, hasil pemilu 2014 di mana PDIP sebagai partai pemenang. Itu adalah legitimasi yang diberikan rakyat kepada PDIP. Begitu juga dengan partai-partai lainnya yang suaranya berada di bawah PDIP.

"Yang membuktikan legitimasi partai ya bukan pemerintah dan DPR, ya rakyat. Lewat apa? Pemilu!" tegas Tjahjo.

Untuk itu menurutnya, lebih baik partai yang baru mau ikut di pemilu 2019 nanti, fokus dulu untuk mendapatkan legitimasi rakyat tersebut.

"Partai baru saja belum diputuskan Kemenkumham apakah 2,3,5 nanti tambahannya partai baru bagaimana aspirasinya nanti lewat DPR dilobi ke DPR. Mana yang sama. Sama secara ideologi atau program prinsip itu saja," jelas Tjahjo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya