Status Warisan Dunia Candi Borobudur Terancam Dicabut

Candi Borobudur, Magelang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Sejak ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia pada 1991, pemerintah dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan serius untuk menata kawasan Candi Borobudur berdasarkan rekomendasi dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.

Chattra Penting Dipasang karena Dinilai Sebagai Salah Satu Ikon Candi Borobudur

Menurut Kepala Balai Konservasi Borobudur, Marsis Sutopo, sebagai organisasi pelestari cagar budaya dunia yang menaungi Candi Borobudur, UNESCO pada 2006 lalu telah memberi teguran keras kepada Pemerintah Indonesia, terkait penataan kawasan candi Borobudur.

Teguran diberikan terkait perkembangan pembangunan kawasan sekitar candi, yang dikhawatirkan merusak situs besar dunia tersebut.

BRIN Diminta Koordinasi dengan Kemendikbud soal Pemasangan Catra Borobudur

"Sebenarnya teguran UNESCO itu sudah sebagian kita laksanakan. Tapi ada segelintir yang belum, salah satunya mengerem pertumbuhan pembangunan kawasan sekitar yang berubahnya tata guna lahan, dari sawah ke hunian," kata Marsis kepada VIVA co.id di Semarang, Selasa, 20 September 2016.

Menurutnya, ancaman kelestarian Candi  Borobudur itu kian nyata, jika melihat laju pembangunan kawasan. Di mana pembangunan tata ruang yang tak terencana menyebabkan batu candi mengalami kerapuhan atau iklim mikro.

Pakar dan Akademisi Sarankan Chattra Segera Dipasang di Candi Borobudur

"Termasuk pengembangan pariwisata massal Borobudur, kami tidak menentang, asal tidak berdampak negatif. Termasuk perhitungan exact (tepat) sebenarnya kawasan Borobudur mampu menampung berapa wisatawan, " ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Konservasi Candi Borobudur Iskandar M. Siregar menambahkan, tindak lanjut pemerintah terhadap teguran UNESCO di 2006 sebenarnya sudah dilakukan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2014, tentang izin tata ruang. 

Perpres tersebut telah mencantumkan master plan Kawasan Ekonomi Khusus Candi Borobudur. Namun rencana itu belum diresmikan secara formal dan baru menjadi kajian ilmiah. Sementara pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum sampai saat ini belum melaksanakan seluruhnya KEK tersebut.

"UNESCO mempertanyakan mana rencana untuk penataan ruangnya. Contohnya masalah penataan pedagang. Di mana pada pembenahan Kawasan Strategis Nasional Borobudur, pedagang disebutkan harus keluar zona II candi pada 2009, " katanya.

Iskandar menyebut, target penataan pedagang di kawasan zona II Candi Borobudur akan selesai 2019 mendatang. Di mana saat ini masih dilakukan kajian serta pencarian lokasi untuk relokasi ribuan pedagang di kawasan tersebut. 

UNESCO kembali menagih keseriusan pemerintah untuk mempercepat upaya penertiban pedagang di Borobudur. Jika hal itu kembali diabaikan, maka status warisan budaya dunia yang melekat pada candi itu terancam dicabut.

"Kalau rekomendasinya tidak ditindaklanjuti nantinya akan ada monitoring. Dan jika tetap membandel, mereka pasti datang ke kita. Mungkin bisa menjatuhi peringatan sampai kemungkinan terburuk status warisan budayanya dicabut, " ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya