Saksi Jessica Tak Pakai Ilmu Baca Wajah Seperti Ahli Jaksa

Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa mengaku dirinya bukanlah seorang yang memakai ilmu fisiognomi sebagai seorang kriminolog.

Prof Eddy Dibuat Kagum dengan Sikap Tenang Jessica Wongso: Dia Luar Biasa

Ilmu fisiognomi merupakan ilmu membaca karakter seseorang melalui wajah.

Fisiognomi, kata dia, hanya digunakan sampai pada tahapan untuk menggambarkan orang yang diduga berpotensi melakukan tindak pidana. 

Ahli Forensik: Sampel Muntahan, Urine, Darah dan Hati Mirna Negatif Sianida Kecuali Lambung

Dalam sidang sebelumnya, Kriminolog UI, Prof Ronny Nitibaskara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memeriksa terdakwa Jessica Kumala Wongso memakai ilmu itu.

"Fisiognomi itu poluler dilakukan dari abad ke abad. Tetapi, saya bukan orang yang menggunakan teori itu," ujarnya dalam persidangan ke-22, kasus pembunuhan Wayan Mirna, Senin 19 September 2016.

Kasus Mirna Salihin Kembali Viral, Waspadai 5 Gejala Keracunan Sianida

Eva menolak ketika Hakim anggota Binsar Gultom memintanya untuk menganalisis perilaku terdakwa. Menurutnya, permintaan Binsar bukan menjadi kewenangannya.

"Maaf, saya tidak bisa Pak hakim. Kalau menurut saya ,itu harusnya pakai ilmu pembuktian, bukan kriminolog. Itu kan hukum pidana. Kalau diizinkan, saya akan melihat kacamata hukum pidana," tambahnya.

Penasaran, Hakim Binsar pun mengizinkan Eva memaparkan penjelasannya dari kacamata hukum pidana, meski telah disebutkan Eva bukanlah kewenangannya dalam hal tersebut.

"Kalau kita melihat hukum materil, kita bisa menggunakan hukum, yang bisa kita lihat adalah sebab, dalam kacamata hukum pidana itu pakai pandangan kausalitas. Kalau kita bicara teori, kan banyak. Saya tidak mau kita terjebak dengan istilah motif, niat, dan perbuatan," tuturnya. (asp)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya