Lupa Ingatan, Tersangka Korupsi e-KTP Tak Kunjung Ditahan

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Sugiharto, tak kunjung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran mengalami sakit.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Namun, KPK tak merilis apa penyakit Sugiharto. Tetapi, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menyebut bahwa mantan anak buahnya itu kini sedang terganggu ingatannya. 

"Sakitnya saya enggak terlalu tahu juga, tetapi dia mudah lupa (ingatan) katanya," kata Irman, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2016.

Irman diperiksa KPK sebagai saksi untuk Sugiharto. Irman pun mengaku sempat bertemu Sugiharto beberapa waktu lalu. Namun, Irman memastikan, penyakit yang diderita Sugiharto bukan karena kasus yang menderanya.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Terakhir, saya lihat sudah kurus banget. Sudah beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Ditanyai kasus e-KTP, Irman enggan banyak bicara. Dia mengklaim hanya diminta untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto hari ini. 

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

"Hanya menanyakan ada data yang ketinggalan dari yang lain, apa saya tahu atau enggak. Itu saja," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara yang diungkap era KPK dipimpin Abraham Samad Cs ini sudah berusia sekitar dua tahun enam bulan, sejak menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, yaitu pada 22 April 2014. 

Sugiharto diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan, sehingga merugikan negara hingga Rp2 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya