Pemprov DKI dan DPRD Dikonfrontasi di Sidang Suap Reklamasi

Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Adapun saksi-saksi yang rencananya akan dikonfrontasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono. 

Selain itu Jaksa juga memanggil, Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Dameria Hutagalung, Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dan Sekretariat Dewan DKI Jakarta Heru Wiyanto.

"Rencananya saksi-saksi Saiful Zuhri, Budi Nurwono, Heru Budi Hartono, Heru Wiyanto, Dameria Hutagalung dan M. Yuliardi," kata Penasihat Hukum Sanusi, Maqdir Ismail, Senin, 19 September 2016. 

Pekan lalu, JPU mengkonfrontasi lima orang anggota DPRD DKI Jakarta pada sidang sebelumnya terkait kasus suap pembahasan Raperda tentan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik tersebut juga didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya, Sanusi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mus)

 
 
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Dia adalah Halim Kumala, CEO PT Muara Wisesa.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2017