VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, terkait kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2016.
Selain Yudi, penyidik KPK juga memanggil Staf Satuan Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Provinsi Maluku, Rizal Hafael dan Abdul Hamid Payapo alias Mito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Pulau Halmahera 4 pada Wilayah II Maluku Utara, BPNJ IX.
Kemudian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadiruddin Haji Saleh selaku Direktur Utama PT Hijrah Nusatama dan Hasanuddin Hamim selaku Direktur PT Aebinabi.
"Keempatnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, telah dijerat dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.
KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga tersangka yakni Anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.
Sumber :
VIVA.co.id
11 Mei 2018
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Israel Memutuskan Akan Serang Iran
Dunia
18 Apr 2024
Pihak Israel dikabarkan telah memutuskan bahwa mereka akan membalas serangan rudal dan pesawat tak berawak dari Iran, kata Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua
Kriminal
18 Apr 2024
Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.
AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu
Dunia
18 Apr 2024
Seorang pejabat keamanan militer Iran telah mengungkapkan secara eksklusif bahwa AS menghubungi pihak Republik Islam, meminta negara tersebut untuk mengizinkan Israel.
Beberapa Jenderal Polisi berpangkat bintang 4 memiliki latar belakang dari Jawa Tengah. Salah satunya telah meraih gelar Adhi Makayasa dan menjadi mantan Kapolri.
Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III
Nasional
18 Apr 2024
Berbagai sajian berita sepanjang Rabu 17 April 2024, banyak diminati pembaca VIVA. Kisah pengemudi fortuner yang menggunkan pelat dinas TNI adalah yang menarik perhatian
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Loly Diduga Sudah Masuk Rumah Nikita Mirzani, Saipul Jamil Ngaku 'Hisap'
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Round up atau berita terpopuler IntipSeleb pada Rabu, 17 April 2024, mulai dari video diduga Loly sudah masuk rumah Nikita Mirzani sampai pengakuan Saipul Jamil.
Dangdut Populer: Duet Happy Asmara dan Gilga Sahid, hingga Klarifikasi Umi Laila
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Maklum saja keduanya kini telah resmi menjalin hubungan sebagai pasangan. Hal tersebut menjadi kabar baik bagi penggemar mereka yang selalu menjodohkan keduanya.
Selengkapnya
Isu Terkini