Telisik Kasus Irman Gusman, Badan Kehormatan DPD Bentuk TPF

Anggota DPD RI, AM Fatwa
Sumber :
  • Yunisa Herawati - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan Badan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM Fatwa menyatakan, lembaga tersebut akan membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kasus yang menjerat Irman Gusman, Ketua DPD yang diduga menerima suap terkait kuota impor gula.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Menurut AM Fatwa, TPF itu nantinya akan bekerja mencari berbagai informasi, fakta dan sebagainya terkait apa yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kata dia, Badan Kehormatan DPD juga akan menggelar sidang pleno terkait polemik ini, Senin, 19 September 2016.

"Tetapi kalau persoalannya sudah jelas, cukup sekali pleno (nasib Irman diputuskan)," kata AM Fatwa kepada tvOne, Minggu pagi, 18 September 2016.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sejauh ini, kata dia, ke depan DPD akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas (PLT). Soal sanksi terhadap Irman, AM Fatwa mengatakan jika BK DPD harus melakukan sejumlah proses.

"Orangnya mesti dipanggil, kan sekarang dia ditahan KPK. Kalau hal-hal yang dilanggar sudah jelas? Jadi kita akan melihat berbagai segi, apa yang terjadi, bagaimana sikapnya dia, sampailah kepada mengambil kesimpulan beberapa tingkatan tindakan. Pertama teguran ringan, teguran tertulis, ketiga dibebaskan dari jabatan alat kelengkapan, hingga pemberhentian dari anggota," kata Am Fatwa.

Irman Gusman Divonis Hari Ini

(mus)

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017