Wakil Ketua DPD: Kita Serahkan Kewenangan Kami

Irman Gusman di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad, enggan berbicara soal wacana penguatan DPD yang selalu diajukan lembaga tersebut setelak kasus yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor dan distribusi gula.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Saya belum bisa bicara penambahan kewenangan dalam kondisi kami sedang prihatin ini," kata Farouk, Sabtu 17 September 2016.

Ia pun menyerahkan persoalan penguatan DPD pada rakyat. Ia mengaku memilih untuk menghadapi persoalan terkait Irman. "Biarlah kita serahkan kewenangan kami, kebutuhan bangsa, kebutuhan rakyat. Bukan kebutuhan anggota-anggota DPD," kata Farouk.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Ia menegaskan agar persoalan satu anggotanya tidak dikaitkan dengan lembaga secara keseluruhan.

Sebelumnya, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam, 16 September 2016. Bersama Irman Gusman juga diamankan tiga orang lain yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke Gedung KPK, Sabtu dini hari.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta. Kasus suap yang menjerat Irman ini terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

(mus)

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022