Dua Tersangka Suap Impor Gula Ditahan di KPK

Dua tersangka kasus suap impor gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Dua tersangka kasus suap kuota impor gula terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, XSS bersama MMI digiring ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 17 September 2016.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Pantauan VIVA.co.id, sekira pukul 23.00 WIB, kedua tersangka keluar dari gedung KPK. Mereka enggan memberikan komentar apapun kepada para awak media. Namun, memilih untuk memasuki mobil yang telah disediakan petugas KPK.

Dalam perkara ini, sebelumnya Satuan Tugas KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan empat orang yaitu Irman Gusman, MMI, dan WS dari kediaman rumah dinas pria berkacamata tersebut.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman Gusman sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan para pemberi suap Direktur CV SB yakni XXS dan istrinya MMI, dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irman Gusman Divonis Hari Ini


 

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017