Pengacara: Angkanya Sangat Kecil, Bukan Kelas Pak Irman

Ketua DPD Irman Gusman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD, Irman Gusman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Tommy Singh yang menjadi kuasa hukum, Irman Gusman menganggap lucu jumlah suap yang disebutkan KPK. "Angkanya kecil sekali, bukan kelas Pak Irman lah kalau lihat pasar," katanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Tommy mengakui pernyataan KPK terkait adanya tiga orang yang menemui Irman malam kemarin di kediamanya. Dan tamu yang datang tersebut memberikan sesuatu bingkisan.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menurut keluarga, tidak tahu apa isi bingkisannya. Setelah dia pergi, kembali lagi dengan KPK, baru diketahui ini ada uang. Jadi Pak Irman itu menurut informasi yang kami terima, tidak mengetahui sesungguhnya ada apa di dalam bungkusan itu," ujarnya.

Mengenai sikap KPK yang tetap bersikukuh bahwa uang Rp100 juta sebagai suap dan diketahui kliennya. Tommy menghormatinya. "Ya silakan saja, nantikan akan diuji di pengadilan. Kita menghargai upaya-upaya KPK, tetapi kita juga ingin profesional dan proposionallah," ungkapnya. 

Irman Gusman Divonis Hari Ini

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT di ambil dari kamar pribadi, Irman Gusman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini. 


 

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017