Uang Rp100 Juta Itu di Kamar Irman Gusman

Irman Gusman terjerat kasus suap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai suap kuota impor gula.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Uang Rp100 juta yang diberikan kepada IG (Irman Gusman). Diduga terkait suap kuota gula impor untuk Provinsi Sumbar ( Sumatera Barat) yang diberikan Bulog ke CV SB," kata Ketua KPK, Agus Raharjo di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Agus menjelaskan, tim KPK mulai masuk ke kediaman IG pada hari Sabtu, 17 September 2016, pukul 00.30 WIB. Saat XXS, MNI, dan WS keluar dari rumah IG.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

KPK menghampiri XSS, MNI, dan WS. Kemudian meminta ajudan masuk ke rumah IG. KPK minta IG menyerahkan bungkusan pemberian XSS dan MNI. Pada pukul 01.30 WIB, selanjutnya XSS, MNI, WS, dan IG digelandang ke KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menambahkan, uang yang disita dari ruang pribadi IG. "Uang Rp 100 juta diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan," ujar Laode.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Atas perbuatan tersebut KPK menjerat, Irman Gusman sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah nomor 20 Tahun 2001.  

Sedangkan para pemberi suap Direktur CV SB, yakni XXS dan istrinya MMI, dijerat dengan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024