Ganti Rugi Bandara Kulonprogo Capai Rp4 Triliun

Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Sumber :
  • Daru Waskita/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pembangunan bandara internasional di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, sebagai pengganti bandara Adisutjipto Yogya, berjalan lancar. PT Angkasa Pura I telah menyiapkan anggaran tak kurang dari Rp4 triliun untuk pengganti lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan bandara tersebut.

AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Domestik, Ini Rinciannya

Masyarakat yang terdampak pembangunan bandara juga mulai mendapatkan ganti rugi yang sudah diberikan oleh PT Angkasa Pura I mulai tanggal 14 September hingga 6 Oktober 2016 yang akan datang.

"Kita menyiapkan anggaran Rp4,14 triliun, pengganti lahan dan bangunan milik warga dan Paku Alam Ground yang terdampak pembangunan bandara," kata pimpinan proyek Pembangunan Bandara dari PT Angkasa Pura I, Sudjiastono, Sabtu 17 September 2016.

AP II Targetkan 20 Bandaranya Pakai PLTS di 2025

Menurutnya, total luas tanah calon lokasi bandara yang akan dibebaskan, mencapai 587,26 hektare (ha). Luasan itu, merupakan hasil realisasi fisik pengukuran keliling calon lokasi bandara baru dengan total 3.444 bidang. Dari sekian itu, masih ada sekitar dua hektare lahan yang pemiliknya belum menyatakan setuju terhadap pembangunan bandara.

"Petugas tidak bisa masuk melakukan pengukuran, karena warganya tidak setuju. Namun, hal itu tidak berpengaruh karena sesuai IPL (izin penetapan lokasi), pembangunan bandara tetap berjalan," tuturnya.

Terminal A Bandara Adisutjipto Kembali Dibuka

Sudji menambahkan, pihaknya tidak akan lepas tangan. PT Angkasa Pura tetap akan melakukan pendampingan, agar warga terdampak bisa mengelola pemanfaatan uang ganti tersebut dengan baik. 

Di hari pertama pembayaran ganti rugi, PT Angkasa Pura mengundang sekitar 100 warga terdampak di masing-masing desa, yakni Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo.

Mereka datang dan melakukan regristrasi, koreksi berita acara, pelepasan hak, tanda tangan berita acara, penyerahan dokumen asli, tanda tangan kwitansi hingga penyelesaian administrasi pembayaran. setelah proses selesai, warga langsung menerima buku tabungan berisi rekening pembayaran ganti rugi. 

Salah satu warga Desa Glagah, Sukisno mengaku memiliki lahan empat bidang dengan total nilai ganti rugi Rp4 miliar. Namun, di hari pertama baru menerima satu undangan untuk satu bidang tanah yang berupa sawah dengan luas 1.800 meter persegi (m2) senilai Rp1,6 miliar.

"Sedangkan tiga bidang tanah yang lain berupa tegalan dan rumah, belum ada kepastian kapan dibayarkan ganti ruginya," kata Sukisno.

Warga Desa Glagah yang lain, Slamet Sri Bintarso (43) menambahkan, semula dirinya tidak memahami proses pembayaran ganti rugi. Namun, berkat bantuan petugas, warga bisa menyelesaikan administrasi dengan lancar.  "Saya punya lahan 1.927 m2, dengan nilai ganti rugi Rp762 juta," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya