KPU: Calon Incumbent Wajib Cuti Kampanye

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, atau calon incumbent pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), wajib untuk cuti, agar dapat berkampanye.

Pilkada Serentak Harus November 2024 Tidak Boleh Berubah, Hasil Putusan MK

"Kalau enggak cuti, enggak boleh kampanye. KPU memberikan pemberatan bila melanggar," ujar Ida di sekretariat PARA Syndicate, Jumat malam, 16 September 2016.

Ketentuan soal cuti saat kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pada pasal itu disebutkan, gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti

Menurut Ida, calon incumbent dilarang berkampanye di tengah menjalankan program kerjanya.  Sebab, dapat muncul kampanye terselubung dan ketidakjelasan di tengah masyarakat, terkait apakah calon incumbent tersebut berkampanye, atau menjalankan program semata.

"Agar ada kepastian antara berkampanye dengan menjalankan program, karena beda (konteksnya antara) sosialisasi terkait program kampanye dengan program kerja," ujarnya.

Ini Pesan Khusus Mendagri untuk Plt Gubernur DKI

Menurut Ida, KPU mewajibkan calon incumbent cuti masa kerja untuk dapat memenuhi syarat pencalonan kembali, sebagaimana yang telah diatur di undang-undang. "KPU mensyaratkan, jika (calon incumbent) tidak cuti bisa dianggap tidak bersyarat untuk menjadi bakal calon (Pilkada),"  katanya.

Calon incumbent pun berkewajiban untuk menyerahkan surat cuti. Hal itu sebagai bukti bahwa calon tersebut, benar-benar telah melalui prosedur cuti masa kerja. Jika melanggar, menurutnya, akan terkena sanksi diskualifikasi.

Seperti diketahui, aturan soal cuti kampanye itu saat ini tengah digugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, mengajukan uji materi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu ke Mahkamah Konstitusi. Ahok ingin, agar aturan soal cuti kampanye bagi calon petahana itu bukan suatu kewajiban. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya