Koruptor Bermodal Kuat Berpeluang Menang di Pilkada

Ilustrasi/Perilaku korupsi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor bebas maju ke Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tak mengatur hal itu.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Dalam PKPU pencalonan itu, salah satunya pasal 4 ayat (1) huruf (f2) diatur bahwa, Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota dengan memenuhi persyaratan, asal bukan sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan diperbolehkannya koruptor maju di Pilkada karena memang di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tak ada pasal yang melarang hal tersebut.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Mantan terpidana kasus korupsi dibolehkan maju sebagai calon di Pilkada sebagai konsekuensi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10 Tahun 2016 yang tidak melarang itu," kata Titi kepada viva.co.id, Jumat 16 September 2016.

Kata Titi, peluang terpilihnya mantan terpidana kasus korupsi sama besarnya dengan calon lainnya yang tidak pernah hidup dibalik terali besi penjara. Bahkan para mantan napi tersebut bisa memanfaatkan statusnya dengan berpura-pura, memutarbalikkan fakta menjadi korban dari pusaran kasus korupsi yang pernah membelitnya.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Bisa saja mereka tetap akan terpilih. Sebab di tengah keberadaan calon yang dengan modal dan popularitas tinggi mereka bisa dengan begitu mudah memanipulasi pemilih dengan memutarbalikkan fakta seolah-olah mereka adalah korban," ujar Titi.

Meski KPU sudah mengatur sedemikian rupa persyaratan bagi mantan terpidana, dengan mewajibkan, memberikan pernyataan di media massa atas statusnya. Akan tetapi, Titi tak yakin semua masyarakat akan bisa tahu latar belakang dan status calon kepala daerah yang akan maju tersebut di Pilkada.

"Lagipula sejauh mana pengumuman secara terbuka ini bisa menjangkau pemilih? Diumumkan terbuka di media massa sejauh mana pemilih kita mengakses media massa? Tak semua pemilih bisa mengakses surat kabar," tutur Titi.

Menurut Titi, sebaiknya sebagai referensi pemilih, calon yang maju Pilkada dengan status mantan terpidana, dicantumkan statusnya latar belakangnya ketika disosialisasikan oleh KPU ke masyarakat luas.

"Untuk referensi pemilih semestinya setiap riwayat hidup calon yang dikeluarkan dan disosialisasikan KPU juga mencantumkan status hukum seseorang sebagai mantan terpidana atau masih sebagai terpidana percobaan," kata dia.

Diketahui, dalam aturan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Yang dimaksud dengan "mantan terpidana" adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi  manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya