Kasus IPDN, KPK Periksa Pejabat di Setjen Kemendagri‎

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Aset Pusat Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arya MN Sumbayak.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.

Jokowi Ingatkan Lulusan IPDN soal Integritas dan Loyalitas

Selain Arya, penyidik KPK juga memanggil Sarwono, Staf PT Hutama Karya, dan Ismail Nurdin selaku Direktur IPDN Sumatera Barat. 

"Mereka juga diperiksa untuk DJ," ujarnya menambahkan.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Dudy Jocom yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi, bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN ini.

(mus)

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019