Kasus Nur Alam, KPK Periksa Dirjen Minerba

Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono.
Sumber :
  • Raudhatul Z/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono. Dia akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah. 

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

"Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.

Bambang terlihat telah memenuhi panggilan KPK. Mengenakan batik coklat, dia memilih langsung masuk ke dalam markas lembaga antikorupsi itu, tanpa mau berkomentar. 

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Selain Bambang, penyidik KPK  juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. Sama, dia pun diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

Untuk diketahui, Nur Alam menjadi tersangka KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara selama 2009-2014.

Korupsi Rp5,8 Triliun, Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka KPK

Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Surat Keputusan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Nur Alam juga telah dilarang berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya