Mensos Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual anak diganjar dengan hukuman yang maksimal atau hukuman berlapis. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terjadi memakan para korban berikutnya.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

"Jadi bisa dikenakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kedua Undang-undang perlindungan anak, dan ketiga Perpu nomor 1 tahun 2016 juga sudah bisa," kata Khofifah Indar Parawansa, dalam diskusi Menguak Tabir Prostitusi Anak di Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Meskipun begitu, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak tergantung keputusan hakim di pengadilan. Bahkan, apabila pelaku sudah banyak memakan korban tentunya bisa saja dijerat dengan pasal berlapis.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

"Korbannya ada 140-an sekian, lalu pelaku juga sudah berkelompok, lebih dari satu. Kalau ini, misalnya digunakan pasal berlapis sudah bisa penuhi kualifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini.

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar
Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024