Cabuli Pelajar SMP, Sopir Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa pencabulan siswa SMP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menggelar sidang perkara pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 15 September 2016. Terdakwanya yaitu Triono Agus Widodo alias Aan (34 tahun), tinggal di Surabaya. Sopir mobil angkutan kota (angkot) itu terancam pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun penjara.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Irene Ulfa, menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa dalam rentang Maret 2015 sampai 2016. Rata-rata aksi bejat dilakukan terdakwa di rumahnya.

Ada enam korban anak di bawah umur yang diduga dicabuli dan melaporkan terdakwa Aan ke polisi. Rata-rata korban masih siswa Sekolah Menengah Pertama. Mereka ialah AMP, MAP, MFA, AA, VGA, dan AS. Korban pertama terdakwa yang melapor yaitu AMP.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Irene menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengajak korban AMP ke rumahnya untuk bermain. Antara terdakwa dengan para korban sudah kenal karena sering menaiki mobil angkot yang disopiri terdakwa, saat korban pulang sekolah. 

Terdakwa juga memperlakukan AMP dengan baik serta kerap membelikan jajan. Rupanya, perlakuan terdakwa memiliki maksud syahwat. Saat dicabuli, korban menolak tapi diancam terdakwa Aan akan dipukuli.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

"Mengakibatkan korban ketakutan dan tidak berani menolak," kata Jaksa Irene.

Perlakuan cabul itu dilakukan terdakwa terhadap korban berkali-kali, sejak 2015 sampai 2016. Ternyata, korban terdakwa Aan bukan hanya AMP. Ada lima anak di bawah umur lainnya dikendalikan dan dicabuli dengan cara sama oleh terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Irene.

Selama mengikuti sidang, terdakwa Aan hanya menundukkan kepala. Dia juga memilih bungkam ketika ditanya wartawan usai sidang. Pengacaranya, Fariji, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

"Ini baru dakwaan saja sebagai acuan untuk memeriksa dugaan perbuatan pidana klien kami. Betul atau tidaknya dakwaan nanti di fakta persidangan. Kita tunggu saja di pembuktian," kata Fariji.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya