Warga Gowa Protes Gara-gara Bupati Merangkap Raja

Ratusan warga Gowa berunjuk rasa memprotes pelantikan Bupati Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai Raja Gowa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar pada Kamis, 15 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sahrul Alim

VIVA.co.id - Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, baru-baru ini dilantik menjadi Sombayya (Raja). Warga memprotesnya dengan berunjuk rasa di kantor Gubernur Sulsel di Makassar pada Kamis, 15 September 2016. Mereka menuntut Adnan dibatalkan menjadi raja. 

Menang Telak, Prabowo-Gibran Unggul 1 Juta Suara dari AMIN di Sulsel

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Sulawesi Selatan itu juga menuntut pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa beberapa waktu lalu. Warga juga meminta Pemprov Sulsel turun tangan dalam polemik yang terjadi di Gowa antara kelompok Kerajaan dan Pemerintah Kabupaten. 

"Kami minta Pemprov, TNI, dan Polda Sulsel turun tangan. Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada hasil, kami melakukan unjuk rasa yang lebih besar. Kami juga akan meminta dukungan dari kerukunan kerajaan se-Indonesia," kata Kurniawan, koordinator aksi.

Viral Geng Motor Terekam Serang Rumah Polisi di Sulsel Siang Bolong

Di dalam Perda itu, kata Kurniawan, terdapat paraturan pada Bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 3 tentang Bupati Gowa sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi Sombayya. "Sementara Bupati Adnan bukan dari keturunan Raja Gowa," katanya.

Ia menilai pelantikan Adnan sebagai Sombyya atau Raja Gowa bertentangan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat.

JK Sebut DMI Sudah Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid sejak Lama

Perwakilan warga akhirnya ditemui pejabat Pemprov. Kepala Bidang Biro Hukum Pemprov, Muhammad Yusran, berjanji segera menindaklanjuti tututan mereka. "Tuntutan ini akan segera dibahas bersama dan akan segera diajukan ke Mendagri," katanya.

Menurutnya, Perda LAD yang lahir di Gowa memiliki kewenangan otonomi daerah setempat, termasuk hal teknis hingga mekanisme sampai disahkannya peraturan itu . "Tapi tetap akan dilaporkan ke Mendagri," katanya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, memberikan klarifikasi tentang pelantikannya sebagai Sombayya dan Ketua LAD Gowa. Melalui akun Facebook-nya, Adnan memaparkan pelantikannya sebagai Sombayya karena tak ada lagi Raja Gowa setelah Andi Idjo Karaeng Lalolang, Raja ke-36 yang menjadi bupati pertama.

Adnan menjelaskan bahwa siapa pun Bupati di Gowa, dia sama dengan Raja Gowa, di zaman kerajaan. Menurutnya, itu juga yang mendasari Andi Idjo saat menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia diangkat sebagai Bupati pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya