Jokowi Belum Putuskan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, hingga kini belum ada instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dilanjutkannya reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Instruksi Presiden terkait reklamasi, terakhir disampaikan dalam rapat kabinet khusus mengenai reklamasi pada 27 April 2016. Saat itu Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya
"Memang kemarin kami tidak ratas (rapat kabinet terbatas) dengan urusan yang berkaitan dengan reklamasi, saya ingin meluruskan. Karena banyak pertanyaan tentang reklamasi, apakah sudah diputuskan dalam ratas. Kemarin kami tidak membahas ratas tentang reklamasi," ujar Pramono Anung, di Kantor Seskab, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
 
Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi
Rapat kabinet beberapa waktu lalu adalah mengenai industri perikanan. Di mana banyak ikan akibat kebijakan illegal fishing, tapi didorong juga peningkatan industri perikanan di beberapa sentra seperti Ambon, Merauke dan Bitung.
 
Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I
Putusan rapat kabinet 27 April itu, masih dilakukan moratorium reklamasi. Hingga dicanangkan, bahwa proyek itu dinamakan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), atau disebut Garuda Proyek.
 
"Presiden sudah memberi arahan dalam dua kali ratas mengenai reklamasi. Intinya program desain besarnya harus ada, dan desain besarnya yang disebut dengan Garuda itu tetap akan dilakukan," kata Pramono.
 
Terkait dengan polemik soal dilanjutkannya reklamasi Pulau G, Pramono mengatakan harus tetap diselesaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Saat disinggung apakah berarti keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G itu belum final, Pramono kembali menegaskan harus memenuhi peraturan perundangan.
 
"Menko Maritim menyampaikan bahwa hal itu, Pulau G itu, tentu ada beberapa catatan yang harus dpenuhi. (Yang harus dipenuhi) Kan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi," kata Pramono. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya