KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Suap Kajati DKI

Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan majelis hakim terhadap dua bos PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta perantara Marudut Pakpahan. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan suap ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Tomo Sitepu.

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

"Kalau putusannya begitu, itu berarti bukan percobaan, kita ambil langkah-langkah berikutnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.

Namun Agus enggan menerangkan lebih jauh langkah berikut yang dia maksudkan itu. Agus menjawab diplomatis ketika disinggung apakah akan membuka penyelidikan baru terkait kasus ini.

Dua Pejabat PT Brantas Divonis Bersalah Menyuap Kajati DKI

"Kami akan follow up dulu. Kami ekspose (gelar perkara) dulu bersama JPU yang tangani. Terbuka peluang untuk (penyelidikan baru) itu, tapi saya belum tentukan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," ungkap Agus.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, meyakini Sudi, Dandung, dan Marudut . Hal itu berbeda dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum KPK, yang meyakini ketiganya mencoba menyuap.

Pegawai PT Brantas Abipraya Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK

KPK Disarankan Eksaminasi Putusan Kasus Suap Kajati DKI

Eksaminasi bisa ketahui ada tidaknya kejanggalan dan pelanggaran etika

img_title
VIVA.co.id
20 September 2016