Pengusaha Yogan Askan Didakwa Menyuap Putu Sudiartana

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengusaha Yogan Askan didakwa telah melakukan praktik korupsi dengan menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, sebesar Rp500 juta.

DPR Lantik Pengganti Putu Sudiartana

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan Yogan agar Putu membantu dalam pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian tersebut dimaksudkan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Legislator Demokrat I Putu Sudiartana Divonis 6 Tahun

Jaksa Ahmad menjelaskan, pemberian uang Rp500 juta itu bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Kronologinya, pada sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi menemui pihak swasta bernama Desrio Putra. Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.

Wakil Bendahara Umum Demokrat Akui Salah Terima Suap

Selanjutnya, Suhemi meminta agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Desrio Putra kemudian menjelaskan kepada Suprapto soal Suhemi yang dapat membantu untuk menambah anggran DAK agar bisa digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.

Suprapto lantas meminta Desrio menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.

Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp530,7 miliar. Tetapi setelah menemui Putu di DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp620,7 miliar.

Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, tapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi. Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, I Putu menjanjikan DAK yang akan disetujui minimal Rp50 miliar.

Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp150 miliar. Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp1 miliar.

Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp500 juta.

Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp 50juta.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya